DPRD Solok Selatan Setujui Perampingan Organisasi Perangkat Daerah

Perubahan SOTK

Penandatanganan nota kesepakatan/persetujuan tentang SOTK OPD Kabupaten Solok Selatan di Ruang Paripurna Golden Arm, Solok Selatan, Kamis (18/8/2022). IST

HARIANHALUAN.ID – Peraturan daerah (Perda) tentang perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan telah disahkan, Kamis (18/8/2022) pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solok Selatan.

Adapun perampingan dan perubahan organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut telah terlampir dalam rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Solok Selatan.

Ketua DPRD Solok Selatan, Zigo Rolanda mengatakan, pembahasan mengenai perubahan peraturan daerah itu telah melalui tahapannya melalui Panitia Khusus (Pansus) bersama pemerintah daerah.

Untuk itu, dengan telah disetujuinya perda tersebut, selanjutnya akan segera diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk dapat dilaksanakan perda yang telah disahkan.

“Kita telah memutuskan untuk menyetujui ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat untuk dijadikan sebagai perda,” katanya.

Lebih lanjut Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi yang mewakili Pemkab Solok Selatan menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada DPRD Solok Selatan, pansus dan pihak-pihak yang telah menuntaskan pembahasan mengenai ranperda ini hingga akhirnya disetujui menjadi peraturan daerah.

“Evaluasi perangkat daerah dilakukan sebagai strategi percepatan penerapan reformasi birokrasi yang menuntut kita semua untuk menciptakan OPD yang sederhana dan ramping, namun kaya dengan fungsi. Reformasi birokrasi menjadikan perangkat daerah yang dinamis, lincah, personal, efektif dan efisien. Maka dari itu, ini menjadi langkah awal untuk bisa mewujudkan dan merealisasikannya,” katanya.

Yulian Efi juga melanjutkan bahwa adanya perampingan OPD juga menjadi strategi untuk menyiasati UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang mana UU tersebut memuat aturan kepada daerah agar bisa mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

“Oleh sebab itu, perampingan organisasi perangkat daerah ini menjadi salah satu opsi yang  signifikan untuk menjawab tantangan tersebut. Sehingga akan mempermudah juga bagi pemerintah daerah untuk menjalankan fungsinya dengan efektif dan efisien,” ujar Wabup Solok Selatan tersebut.

Adanya perampingan ataupun penyerdehanaan organisasi perangkat daerah dilakukan demi meningkatkan pelayanan publik yang maksimal, cepat, tanggap, terbuka dan bertanggungjawab. Sebab, struktur kelembagaan pada Pemkab Solok Selatan saat ini belum mengakomodir secara optimal kebutuhan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026. (*)

Perangkat Daerah Mengalami Perubahan Nomenklatur dan Urusan Perangkat Daerah:

  1. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Pendidikan
  2. Dinas Pertanian menjadi Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan
  3. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga
  4. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menghilangkan Bidang Minyak dan Sumber Daya Mineral
  5. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup menjadi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Perhubungan  
Exit mobile version