Ia mengatakan, dengan diterimanya kode desa ini, maka terbentuklah pemerintahan desa atau nagari terendah terbaru di Kabupaten Pasaman Barat sebanyak 59 desa atau nagari.
Sebelumnya, Bupati Pasbar, Hamsuardi mengatakan, dengan diterimanya kode desa ini maka jajarannya akan segera mempercepat pengesahan peraturan daerah (perda) bersama DPRD tentang pembentukan desa atau nagari dan akan diserahkan ke Kemendagri untuk dimasukkan dan diakui secara legal formal sebagai dasar penetapan anggaran desa itu nantinya.
Kemudian ditingkat desa atau nagari yang mendapatkan kode desa akan diresmikan bersamaan dengan dilantiknya Pj wali nagari dari Aparatur Sipil Negeri (ASN). Selajutnya akan dilaksanakan pemilihan Badan Musyawarah (Bamus) nagari atau desa dengan menetapkan batas desa pemerintahan nagari yang telah disepakati sebelumnya.
“Setelah tahapan itu, maka Bamus yang terbentuk akan menetapkan pemilihan wali nagari atau kepala desa,” katanya. (*)