12 Nagari Persiapan di Pasbar Telah Mendapat Rekomendasi dari Kementerian 

Nagari Persiapan

Kabag Pemnag Syaikhul Putra bersama Bupati Pasbar, Hamsuardi dan beberapa stakeholder terkait ketika berada di Ditjen Bina Pemerintahan Desa. Osniwati

HARIANHALUAN.ID – Sebanyak 59 nagari persiapan di Kabupaten Pasaman Barat sudah mendapatkan kode nagari menjadi nagari defenitif. Sedangkan 12 nagari persiapan lainnya sudah memasuki tahap rekomendasi dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa. 

Menurut Kabag Pemnag Syaikhul Putra, Senin (22/8/2022), saat ini sudah dilakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap 12 nagari persiapan. Sehingga 12 nagari lagi sudah dikasih rekomendasi dari Kemendes dan tinggal menunggu kode desa keluar.

Pada Kamis tanggal 18 Agustus 2022 bertempat di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah melaksanakan rapat klarifikasi dokumen penataan nagari (pemekaran nagari) di 12 nagari di Kabupaten Pasaman Barat.

“Sehingga kedepannya sebanyak 71 nagari di Pasaman Barat akan menjadi nagari definitif,” katanya. 

Sebanyak 59 nagari di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) memperoleh kode wilayah administrasi pemerintahan desa, desa adat, kelurahan dari Kementerian Dalam Negeri. Kode wilayah administrasi tersebut diterima langsung oleh Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi didampingi Wakil Bupati Risnawanto di Ruang Aula Gedung E Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/8/2022). 

“Alhamdulillah, 59 kode desa atau nagari telah kita peroleh dan ini merupakan momen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Ia mengatakan, dengan diterimanya kode desa ini, maka terbentuklah pemerintahan desa atau nagari terendah terbaru di Kabupaten Pasaman Barat sebanyak 59 desa atau nagari. 

Sebelumnya, Bupati Pasbar, Hamsuardi mengatakan, dengan diterimanya kode desa ini maka jajarannya akan segera mempercepat pengesahan peraturan daerah (perda) bersama DPRD tentang pembentukan desa atau nagari dan akan diserahkan ke Kemendagri untuk dimasukkan dan diakui secara legal formal sebagai dasar penetapan anggaran desa itu nantinya. 

Kemudian ditingkat desa atau nagari yang mendapatkan kode desa akan diresmikan bersamaan dengan dilantiknya Pj wali nagari dari Aparatur Sipil Negeri (ASN). Selajutnya akan dilaksanakan pemilihan Badan Musyawarah (Bamus) nagari atau desa dengan menetapkan batas desa pemerintahan nagari yang telah disepakati sebelumnya. 

“Setelah tahapan itu, maka Bamus yang terbentuk akan menetapkan pemilihan wali nagari atau kepala desa,” katanya. (*)

Exit mobile version