HARIANHALUAN.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang melakukan pengawasan dan pemasangan segel penanda terhadap sejumlah bangunan objek pajak yang masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefirwan mengatakan, penindakan tersebut merupakan upaya untuk mengejar potensi realisasi penerimaan PBB senilai lebih dari Rp242,6 juta, dari total 10 bangunan yang terdata masih belum menunaikan kewajibannya untuk menyetorkan PBB pada pengawasan yang dilakukan pada hari itu.
“Pemasangan segel penanda belum melunasi pajak, merupakan tindak lanjut dari pengawasan dan upaya kita untuk menyampaikan kepada wajib pajak yang masih menunggak PBB. Mudah-mudahan dengan memberikan punishment seperti ini, timbul kesadaran bagi para wajib pajak untuk segera menunaikan kewajibannya,” ujarnya, Rabu (24/8/2022).
Lebih lanjut Yosefirwan menuturkan, segel yang telah dipasang tim satgas gabungan dari Bapenda serta Satpol PP Kota Padang itu, tidak diperbolehkan dilepas sebelum wajib pajak melunasi kewajibannya.
Sehingga, menurutnya, tindakan melepaskan segel penanda oleh wajib pajak sebelum mereka melakukan pelunasan tunggakan pajak, merupakan tindakan ilegal yang bisa diganjar dengan teguran keras oleh petugas di lapangan.
“Penindakan seperti ini juga bukanlah aksi gagah-gagahan, melainkan merupakan punishment kepada wajib pajak yang tidak patuh dan tidak taat kepada kewajibannya membayar pajak, apalagi pemerintah sangat membutuhkan kontribusi warga kota untuk membayar pajak yang akan dipergunakan untuk membiayai proses pembangunan,” ucapnya.