Yosefirwan menyebutkan, operasi penindakan serupa masih akan terus dilangsungkan secara rutin dan berkelanjutan oleh petugas Bapenda Kota Padang. Kedepannya, pemasangan stiker segel penanda belum bayar pajak, tidak hanya akan diberlakukan kepada penunggak PBB semata, melainkan juga akan dilakukan bagi wajib pajak yang menunggak pajak-pajak lainnya.
“Pemasangan plang segel atau stiker penanda, kedepannya juga akan dilakukan Bapenda Kota Padang bagi para penunggak pajak-pajak lainnya, seperti pajak restoran, hotel, pajak parkir, pajak air tanah dan lain sebagainya. Ini merupakan upaya kami untuk meningkatkan realisasi penerimaan pajak yang akan disetorkan langsung kepada kas daerah, untuk dimanfaatkan keberlangsungan dan keberlanjutan pembangunan Kota Padang,” ucapnya. (*)