“Dengan adanya bantuan rehabilitasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas bangunan rumah, agar layak huni untuk keselamatan, kesehatan dan kenyamanan penghuni,” kata Rudi.
Dikatakan Rudi, bantuan tersebut diperuntukan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, dengan bukti kepemilikan tanah minimal surat pernyataan dari niniak mamak.
Selanjutnya untuk kriteria perbaikan antara lain, perbaikan lantai papan atau tanah, dinding papan, perbaikan atap hingga pembangunan baru dengan dana swadaya masyarakat.
“Kita memberikan dana Rp10 juta, kemudian masyarakat secara swadaya membangun baik atap, dinding rumah hingga pembangunan baru dengan sisa dana disediakan oleh penghuni itu sendiri,” tutur Rudi. (*)