HARIANHALUAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman memiliki dua ranperda inisiatif pada tahun ini. Kedua perda itu saat ini sedang proses harmonisasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
“Kita memiliki dua ranperda inisiatif, yaitu tentang kearifan lokal dan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan keagamaan di Kota Pariaman,” kata Wakil Ketua DPRD Pariaman, Mulyadi di Pariaman, Rabu (31/8/2022).
Mulyadi menyampaikan, perda inisiatif tentang kearifan lokal ini sengaja dirancang untuk melindungi adat serta budaya yang selama ini telah ada di Kota Pariaman ini, agar tidak hilang seiring berjalanya waktu.
“Kita di Pariaman memiliki banyak kearifan lokal tentang tradisi, serta prosesi yang selama ini telah dijalankan di Pariaman, tetapi selama ini belum ada perdanya,” katanya.
Dimana pada ranperda kearifan lokal ini mengatur tentang berbagai prosesi dalam pernikahan mulai dari tradisi maanta asok hingga pada proses terakhir, yaitu manduo kali jalang dan sebagai.
“Dalam perda ini nantinya juga akan dijelaskan juga tentang baju basiba Pariaman, mendudukkan fungsi dan tugas lembaga adat dan prosesi menyelenggarakan jenazah,” kata Mulyadi.