Ia mengatakan, dalam perda itu nantinya hanya mengatur secara garis besar saja dan untuk turunnya akan disesuaikan dengan adat salingka nagari masing-masing.
“Karena di Pariaman ini juga ada perbedaan dalam pelaksanaan masing-masing nagari. Contoh saja dalam pesta perkawinan ada yang malam baretong itu dilaksanakan di awal ada juga yang dilakukan di akhir pesta pernikahan itu,” ujarnya.
Sementara itu, ranperda fasilitasi penyelenggaraan pendidikan keagamaan yaitu untuk memperkuat pusat pembelajaran agama Islam non formal guna mempersiapkan generasi yang memiliki akhlak dan keilmuan tentang Islam yang kuat.
“Sekarang banyak MDA dan pondok tahfiz berdiri di Pariaman, namun tidak pernah terkoordinir, baik tenaga pendidik maupun izin,” ujarnya.
Ia mengatakan, dengan adanya perda tersebut, maka pemerintah dapat berperan untuk mengoordinir serta memfasilitasi MDA dan pondok tahfiz lebih maju, serta tenaga pendidik agamanya memiliki sumber daya yang mumpuni dibidangnya.
“Selama ini kita juga belum pernah tau guru MDA dan sebagainya itu latarbelakangnya dari mana, serta setelah tamat MDA itu mereka melanjutkan kemana kan selama ini tidak jelas,” katanya.