Ini Dua Ranperda Inisiatif Dimiliki DPRD Kota Pariaman

DPRD Pariaman

HARIANHALUAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman memiliki dua ranperda inisiatif pada tahun ini. Kedua perda itu saat ini sedang proses harmonisasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

“Kita memiliki dua ranperda inisiatif, yaitu tentang kearifan lokal dan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan keagamaan di  Kota Pariaman,” kata Wakil Ketua DPRD Pariaman, Mulyadi di Pariaman, Rabu (31/8/2022).

Mulyadi menyampaikan, perda inisiatif tentang kearifan lokal ini sengaja dirancang untuk melindungi adat serta budaya yang selama ini telah ada di Kota Pariaman ini, agar tidak hilang seiring berjalanya waktu.

“Kita di Pariaman memiliki banyak kearifan lokal tentang tradisi, serta prosesi yang selama ini telah dijalankan di Pariaman, tetapi selama ini belum ada perdanya,” katanya.

Dimana pada ranperda kearifan lokal ini mengatur tentang berbagai prosesi dalam pernikahan mulai dari tradisi maanta asok hingga pada proses terakhir, yaitu manduo kali jalang dan sebagai.

“Dalam perda ini nantinya juga akan dijelaskan juga tentang baju basiba Pariaman, mendudukkan fungsi dan tugas lembaga adat dan prosesi menyelenggarakan jenazah,” kata Mulyadi.

Ia mengatakan, dalam perda itu nantinya hanya mengatur secara garis besar saja dan untuk turunnya akan disesuaikan dengan adat salingka nagari masing-masing.

“Karena di Pariaman ini juga ada perbedaan dalam pelaksanaan masing-masing nagari. Contoh saja dalam pesta perkawinan ada yang malam baretong itu dilaksanakan di awal ada juga yang dilakukan di akhir pesta pernikahan itu,” ujarnya.

Sementara itu, ranperda fasilitasi penyelenggaraan pendidikan keagamaan yaitu untuk memperkuat pusat pembelajaran agama Islam non formal guna mempersiapkan generasi yang memiliki akhlak dan keilmuan tentang Islam yang kuat.

“Sekarang banyak MDA dan pondok tahfiz berdiri di Pariaman, namun tidak pernah terkoordinir, baik tenaga pendidik maupun izin,” ujarnya.

Ia mengatakan, dengan adanya perda tersebut, maka pemerintah dapat berperan untuk mengoordinir serta memfasilitasi MDA dan pondok tahfiz lebih maju, serta tenaga pendidik agamanya memiliki sumber daya yang mumpuni dibidangnya.

“Selama ini kita juga belum pernah tau guru MDA dan sebagainya itu latarbelakangnya dari mana, serta setelah tamat MDA itu mereka melanjutkan kemana kan selama ini tidak jelas,” katanya.

Hal ini dilakukan tidak saja untuk mempersiapkan generasi muda untuk maju pada MTQ, namun juga memperkuat nilai keislamannya serta menghindarkannya dari narkoba, tindak kriminal, serta paham radikal.

“Saya yakin jika anak-anak tahu dengan agama, maka mereka lebih mudah dikontrol untuk kebaikannya,” ujar dia.

Ia berharap kedua ranperda yang diusulkannya tersebut dapat menjadi perda yang nantinya disusul dengan peraturan wali kota, sehingga menjadi rujukan bagi pemerintah daerah untuk melaksanakannya. (*)

Exit mobile version