DPMPTSP Kota Padang Gagas Program Door to Door Izin

Kepala DPMPTSP Kota Padang, Editiawarman

Kepala DPMPTSP Kota Padang, Editiawarman

HARIANHALUAN.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang memiliki program Door to Door Izin atau Door to Door In. Program ini guna mendorong setiap pelaku usaha mengurus perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala DPMPTSP Kota Padang, Editiawarman mengatakan, program tersebut merupakan salah satu upaya ‘jemput bola’ yang dilakukan oleh pihaknya, guna mempercepat pengurusan izin bagi setiap pelaku usaha di Kota Padang.

“Dalam program itu, kita telah membentuk tim khusus yang akan turun langsung ke lapangan guna mendatangi dan melakukan pendampingan sewaktu-waktu bagi para pelaku usaha dalam mengurus setiap perizinan usahanya sesuai sistem Online Single Submission Risk-Based Approach atau OSS-RBA,” ujarnya, Kamis (1/9/2022).

Editiawarman menjelaskan, meski sejauh ini DPMPTSP telah memiliki fasilitas Mall Pelayanan Publik (MPP) yang melayani konsultasi dan informasi pengurusan izin usaha, namun upaya jemput bola perlu dilakukan secara aktif untuk mempercepat pengurusan izin usaha bagi seluruh pelaku usaha.

Apalagi, menurutnya, melalui pengurusan izin usaha tersebut setiap jenis usaha milik masyarakat yang ada di Kota Padang akan lebih terdata, dan memiliki legalitas resmi yang juga akan berpengaruh terhadap penerimaan asli daerah (PAD) Kota Padang melalui penerimaan pajak.

“Selain itu, dalam program Door to Door Izin ini, bagi pelaku usaha yang telah melengkapi dan mengurus segala dokumen perizinannya, terlebih kepada perusahaan yang memiliki nilai investasi diatas satu milliar, juga akan kita tanyai apakah mereka sudah membuat laporan investasinya ke BKPM RI,” ucapnya.

Editiawarman menyebutkan, selain melengkapi dan mengurus dokumen perizinan, pelaporan nilai investasi usaha juga merupakan suatu hal penting yang harus dilakukan oleh pelaku usaha. Sebab, menurutnya nilai investasi itu selanjutnya juga akan tercatat ke dalam data Penanaman Modal Dalam Negeri atau PMDN yang akan dihimpun oleh DPMPTSP Kota Padang.

“Untuk itu diimbau kepada setiap pelaku usaha untuk mematuhi dan melengkapi dokumen perizinan sesuai aturan yang berlaku. Jika ada keraguan ataupun ada hal yang belum jelas dalam hal pengurusan izin, silahkan mendatangi Mall Pelayanan Publik untuk dibantu oleh petugas dalam pengurusannya,” tuturnya. (*)

Exit mobile version