HARIANHALUAN.ID – Tim Gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bapenda, DPMPTSP, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, dan Kesbangpol Kota Padang, melakukan pengawasan dan pemeriksaan izin terhadap sejumlah tempat hiburan malam pada Kamis (1/9/2022) dinihari.
Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim menjelaskan, dari 10 tempat hiburan malam yang dilakukan inspeksi mendadak, empat di antaranya ditemukan belum melengkapi perizinan usaha sesuai dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
“Sedangkan sisanya, meski mereka sudah mengurus dokumen perizinan di sistem OSS RBA, namun masih ditemukan adanya penggunaan dokumen lama yang telah kadaluarsa masa berlakunya,” ujarnya.
Mursalim menyebutkan, giat pengawasan dan pengecekan perizinan tersebut, dilakukan sebagai tindaklanjut pemberitaan maupun laporan dari masyarakat mengenai maraknya sejumlah tempat hiburan malam yang disinyalir beroperasi tanpa izin.
Selain itu, sambung Mursalim, giat pengawasan dan penertiban yang dilaksanakan pihaknya bersama sejumlah stakeholder terkait lainnya itu, juga bertujuan untuk mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) lantaran tidak disetorkannya retribusi pajak yang sebelumnya telah dipungut dari para konsumen.
“Bersama stakeholder terkait, dalam giat pengawasan dinihari tadi, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap izin penjualan minuman beralkohol, serta mengingatkan kepada pemilik usaha hiburan malam, agar tidak melanggar jam tayang sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang,” ucap Mursalim.