Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang, Editiawarman menyebutkan, para pemilik usaha hiburan malam yang kedapatan belum melengkapi dokumen perizinan di dalam sistem OSS-RBA itu, selanjutnya diberikan peringatan dan diminta untuk segera melengkapi dokumen perizinannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Bagi pemilik usaha yang kedapatan belum melengkapi perizinan usahanya itu, kita berikan peringatan untuk segera melakukan pengurusan dokumen perizinan. Jika memang mereka kebingungan atau tidak tahu caranya, maka akan kita berikan pendampingan melalui program Door to Door Izin,” ucapnya.
Lebih jauh Editiawarman menyebutkan, operasi serupa masih akan terus dilancarkan oleh tim gabungan yang telah dibentuk oleh Pemko Padang. Untuk itu, menurutnya, hendaknya setiap pelaku usaha mematuhi setiap aturan berusaha yang berlaku di Kota Padang. (*)