Selama Delapan Bulan, Satpol PP Kabupaten Agam Tindak 112 Pelanggaran

Perda

HARIANHALUAN.ID – Selama Januari sampai 31 Agustus 2022, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam mencatat, ada sebanyak 112 pelanggaran yang melanggar lima peraturan daerah (perda) ditanganinya.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam, Yulakmar didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Damkar Agam, Ali Akbar menyebutkan, 112 pelanggaran itu berupa bangunan yang memakai fasilitas umum, hiburan orgen tunggal di atas pukul 00.00 WIB, membuang sampah di selokan dan lainnya. 

“Ada lima perda yang dilanggar di antaranya Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan perda lainnya,” ucapnya pada Senin (5/9/2022). 

Lanjut Yulakmar, ke-112 pelanggaran itu terjadi pada Januari sebanyak 13 pelanggaran, Februari 12 pelanggaran, Maret 13 pelanggaran, April 23 pelanggaran. Sedangkan pada Mei 11 pelanggaran, Juni 12 pelanggaran, Juli 16 pelanggaran dan Agustus 12 pelanggaran. 

“Warga yang melanggar perda itu telah membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” katanya. 

Yulakmar mengatakan, sebelumnya melakukan penindakan, petugas sudah memberikan arahan secara humanis kepada warga yang melanggar perda itu, tujuan agar mereka tidak mengulangi dan memberikan efek jera kepada masyarakat. 

“kami memberikan arahan secara humanis, sehingga warga tidak melanggar perda,” ujarnya. 

Dikatakan Yulakmar, Satpol PP Damkar Agam akan terus melakukan penengakan perda bagi warga yang melanggar. 

Untuk itu, Yulakmar mengimbau warga mematuhi aturan yang ada, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan yang ada, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungannya,” tuturnya. (*)

Exit mobile version