Tenaga Honorer yang Tidak Aktif Gelar Unjuk Rasa di Kantor Bupati Solok Selatan

Tenaga honorer

Sebanyak 10 orang yang mewakili pengunjuk rasa dari tenaga honorer Solsel melakukan mediasi dengan Pemkab Solsel di Ruang Rapat Tansi Ampek, Senin (5/9/2022). IST

HARIANHALUAN.ID – Aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan tenaga honorer Solok Selatan di depan Kantor Bupati Solok Selatan pada Senin (5/9/2022), langsung diterima Bupati Khairunas di Ruang Rapat Aula Tansi Ampek.

Perwakilan unjuk rasa, Walyunardi menyampaikan langsung hasil pertemuannya dengan Pemkab Solok Selatan kepada pengunjuk rasa yang berasal dari honorer, yang telah dirumahkan sejak beberapa bulan lalu yang telah menunggu di luar Kantor Bupati Solok Selatan tersebut.

Ia mengatakan, pertemuan telah dilangsungkan bersama bupati, sekdakab dan juga bersama Kapolres Solok Selatan yang mendampingi. Hasil pertemuan tersebut, Pemkab Solok Selatan akan segera menyurati langsung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI.

“Kita telah melakukan mediasi. Selanjutnya dari Pemkab Solok Selatan akan menyurati Kemenpan RB. Terkait bisa atau tidaknya pendataan nama-nama ini, akan ditentukan dari hasil atau balasan yang telah disurati Pemkab Solok Selatan nantinya. Dan segera mungkin akan disampaikan secepatnya,” ujarnya, Senin (5/9/2022).

Selanjutnya Walyunardi meminta kepada para pengunjuk rasa untuk bersabar agar mendapatkan titik terang yang baik dari balasan terkait, karena untuk tenaga honorer yang masih aktif pun belum dilakukan juga pendataan.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Solok Selatan, Khairunas menjelaskan bahwa atas nama Pemkab Solok Selatan pihaknya akan menyurati Kemenpan RB RI terkait tenaga honorer yang telah dirumahkan tersebut.

Sesuai dengan Surat Eedaran Menpan RB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga honorer (non ASN) di lingkungan instansi pemerintah yang diterbitkan pada 22 Juli 2022, yang juga mengacu kepada pendataannya yang harus dikirim terakhir pada 30 September ini.

“Kami juga akan meminta petunjuk nantinya, apakah boleh didata kembali dari tenaga honorer K2 yang dirumahkan ini, baik itu dari tenaga guru maupun sukarela BLUD. Apabila boleh, maka akan kita lakukan pendataan kembali,” ujarnya.

Kemudian Pemkab Solok Selatan juga telah mengajukan admin atau operator di organisasi perangkat daerah (OPD). Dengan jangka waktu yang telah ditetapkan berdasarkan surat edaran tersebut, Bupati Solok Selatan menyampaikan agar pendataan dilakukan secara detail, termasuk tenaga honorer yang tidak aktif agar mendapatkan kepastian juga nantinya.

“Pengusulan pendataan ini tentu tergantung dari arahan Kemenpan RB-nya langsung. Tentu dari kami juga akan ikut memperjuangkannya bersama-sama untuk tenaga honorer kita ini, termasuk yang tidak aktif ini, yang terlebih harus diperjuangkan nantinya,” ujar Bupati Solok Selatan tersebut. (*)

Exit mobile version