Sebagai upaya percepatan realisasi target kepemilikan KIA itu, Teddy mengaku bahwa pihaknya terus berupaya memberikan penjelasan dan sosialisasi mengenai KIA kepada masyarakat. Salah satu caranya adalah dengan memasifkan sosialisasi langsung ke sekolah-sekolah maupun publikasi melalui media sosial.
Sedangkan mengenai persyaratan dalam pengurusan KIA, Teddy menjelaskan bahwa bagi anak berusia 0 hingga 5 tahun tidak wajib mencantumkan foto. Namun bagi anak berusia 5 hingga 16 tahun pengurusannya wajib dilengkapi dengan lampiran pas foto.
“Pencantuman foto bertujuan untuk memudahkan verifikasi maupun validasi identitas pemegang KIA. Untuk itu, kami imbau kepada para orang tua untuk segera melakukan perekaman KIA bagi anak-anaknya,” ujarnya. (*)