Disdukcapil Kota Padang Percepat Realisasi KIA

KIA

HARIANHALUAN.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang mencatat bahwa sebanyak 146.553 ribu anak belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Di sisi lain upaya sosialisasi dan imbauan terkait dengan pencatatan KIA, terus dilakukan oleh Disdukcapil hingga saat ini.

Kepala Disdukcapil Kota Padang, Teddy Antonius mengatakan, pada tahun ini pemerintah pusat memberikan target penerbitan KIA bagi kota Padang sebanyak 40 persen. Target itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 30 persen.

“Saat ini, Kota Padang dapat target dari pusat sebesar 40 persen dalam penerbitan KIA. Jadi total KIA itu ada 261.360. Hingga 30 Agustus realisasinya sudah mencapai angka 114.807 atau presentasenya sebanyak 43,43 persen” ujarnya, Rabu (7/9/2022).

Teddy Antonius menuturkan, pencatatan dan perekaman KIA bagi bayi hingga anak usia 16 tahun, merupakan suatu kewajiban sebagaimana yang telah tercantum di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 Tahun 2016.

“Dalam Permendagri itu dijelaskan bahwa setiap anak yang baru lahir sampai dengan anak berusia 16 tahun wajib memiliki KIA. Regulasi itu merupakan bentuk upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional terhadap warga negara. Jadi, setiap anak wajib memiliki KTP seperti halnya orang dewasa,” ucapnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah mencatat bahwa jumlah wajib KIA di Kota Padang menyentuh angka 261.093 ribu orang. Sedangkan hingga saat ini, sebutnya, jumlah kepemilikan KIA di Kota Padang baru mencapai 89.969 ribu orang.

Sebagai upaya percepatan realisasi target kepemilikan KIA itu, Teddy mengaku bahwa pihaknya terus berupaya memberikan penjelasan dan sosialisasi mengenai KIA kepada masyarakat. Salah satu caranya adalah dengan memasifkan sosialisasi langsung ke sekolah-sekolah maupun publikasi melalui media sosial.

Sedangkan mengenai persyaratan dalam pengurusan KIA, Teddy menjelaskan bahwa bagi anak berusia 0 hingga 5 tahun tidak wajib mencantumkan foto. Namun bagi anak berusia 5 hingga 16 tahun pengurusannya wajib dilengkapi dengan lampiran pas foto.

“Pencantuman foto bertujuan untuk memudahkan verifikasi maupun validasi identitas pemegang KIA. Untuk itu, kami imbau kepada para orang tua untuk segera melakukan perekaman KIA bagi anak-anaknya,” ujarnya. (*)

Exit mobile version