Cegah Narkoba, Jaring Setan dan Pukat Harimau, Satpolair Polres Mentawai Giatkan Patroli Perairan Hingga Pulau Terluar

HARIANHALUAN.ID – Mencegah masuknya barang-barang terlarang, seperti narkoba dan digunakannya alat penangkap ikan yang berpotensi merusak lingkungan di perairan Kepulauan Mentawai, Polres Kabupaten Kepulauan Mentawai menggiatkan patroli perairan rutin hingga ke pulau-pulau kecil terluar.

Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Mu’at melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasional ( Kaurbinops) Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Mentawai, Ipda M Toha mengatakan, dalam sebulan pihaknya melakukan patroli perairan rutin sebanyak delapan kali hingga ke pulau-pulau kecil yang ada di sekitar Pulau Sikakap, Siberut Utara, Siberut Selatan hingga Pulau Sipora.

“Patroli perairan rutin kita lakukan dengan menerjunkan enam orang personel bersenjata lengkap yang menumpangi kapal jenis C3 milik Satpolairud. Fokus pengawasan kita adalah pengawasan alat tangkap milik nelayan serta melakukan pengecekan perizinan kapal penangkap ikan,” ujarnya, Kamis (8/9/2022).

KBO Ipda M Toha menjelaskan, apabila saat dilakukan patroli ditemukan adanya jaring setan ataupun pukat harimau, pihaknya tidak segan untuk melakukan penindakan. Sebab, menurutnya hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004.

Ia menambahkan, selain mengawasi alat tangkap nelayan, pihaknya juga melakukan patroli hingga ke pulau-pulau maupun dermaga kecil yang disinyalir menjadi pintu masuk penyelundupan narkoba ke wilayah hukum Polres Kepulauan Mentawai.

“Sesuai dengan atensi pimpinan, setiap pintu masuk yang berpotensi digunakan sebagai tempat masuknya narkoba kita awasi sebagai langkah pencegahan. Namun sejauh ini hal-hal seperti itu belum ditemukan,” ucapnya

Toha menjelaskan, sejauh ini pelanggaran yang paling banyak ditemukan pihaknya pada saat melaksanakan patroli, masihlah berupa kapal penangkap ikan yang tidak dilengkapi dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), CV, maupun Surat Perintah Bergerak (SPB) sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Pelayanan Nomor 17 tahun 2008.

“Sedangkan pelanggaran yang marak ditemukan lainnya adalah kapal ikan atau nelayan yang menggunakan bom ikan, jaring setan atau pukat harimau. Kebanyakan pelaku pelanggaran jenis ini adalah nelayan yang datang dari luar Kepulauan Mentawai,” ucapnya

Toha menyebutkan, sanksi tegas telah menanti bagi para nelayan yang masih menggunakan alat-alat penangkap ikan yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan perairan dan biota laut tersebut.

“Setiap aksi pengrusakan ekosistem terumbu karang dan biota laut, dapat disanksi pidana sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Pelakunya terancam dijerat dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” tuturnya. (*)

Exit mobile version