Kenaikan BMM, Pemkab Pasaman Barat Gelar FGD Inflasi 

Gelar FGD

Forkopimda Pasbar ikut dalam kegiatan FGD inflasi imbas dari kenaikan harga BBM. Osniwati

HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat (Pasbar) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam menyikapi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu.

FGD membahas upaya menjaga tingkat inflasi daerah usai kenaikan BBM di Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (7/9/2022) sore di auditorium kantor bupati setempat.

FGD yang melibatkan lintas sektor tersebut, dipimpin langsung Bupati Pasaman Barat dan turut dihadiri Kapolres Pasbar, kepala Badan Kesbangpol, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Pengadilan Negeri, Satpol PP, mahasiswa, LSM, media dan para undangan lainnya. 

Pada diskusi, Bupati Hamsuardi meminta masukan dari OPD terkait sesuai dengan arahan dan yang disampaikan oleh pemerintah pusat. Karena dampak kenaikan BBM akan mempengaruhi semua sektor kehidupan masyarakat. Terutama soal harga pangan dan akan berdampak terhadap inflasi daerah. 

Sesuai arahan pemerintah pusat, ada beberapa kunci mengendalikan inflasi usai kenaikan BBM seperti memprioritaskan dampak dan upaya pengendalian inflasi pasca kenaikan BBM tersebut dan semua stakeholder harus bersinergi, serta mengupayakan pengendalian kepanikan di tengah-tengah masyarakat agar tetap tenang. Mengaktifkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), agar bersinergi dan konsisten dalam melaksanakan fungsi dan tugas serta mengaktifkan satgas pangan. 

“Persoalan inflasi ini sering kami bicarakan dengan pemerintah pusat, mulai dari zoom meeting maupun melalui forum lain. Artinya, kita di daerah juga harus mengambil kebijakan dari kenaikan BMM yang berakibat kepada inflasi,” ucap Hamsuardi.

Bupati Hamsuardi menegaskan, sesuai dengan permintaan dari pemerintah pusat bahwa daerah juga harus ambil bagian menangani ini semua, seperti menangani kasus pandemi Covid-19.

Pemerintah pusat juga telah mewajibkan pemerintah daerah untuk membelanjakan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) yang diperkirakan dapat dilaksanakan pada Oktober 2022 untuk memberikan bantuan sosial bagi masyarakat di daerah. 

“Kita pemerintah daerah diwajibkan untuk membelanjakan 2 persen dari DTU yang mencakup Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana bagi hasil untuk bantuan sosial (bansos),” katanya.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi Tahun 2022, yang memberikan landasan hukum bagi pemda dalam menggunakan 2 persen DTU untuk penambahan belanja perlindungan sosial bagi masyarakat.

Bupati Hamsuardi juga meminta masyarakat Pasbar untuk menggunakan pekarangan rumah sebagai media tanam, terutama cabai. Karena cabai merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi inflasi di Provinsi Sumatra Barat.

“Di Sumbar, termasuk Pasbar cabai menjadi faktor utama yang mempengaruhi inflasi. Untuk itu, mari masyarakat Pasbar yang memiliki lahan, tanam cabai!. Sehingga harga bisa kita kendalikan, karena kenaikan BBM jelas mempengaruhi semua lini kehidupan. Mulai dari transportasi hingga kebutuhan pangan masyarakat,” tutur Hamsuardi. (*)

Exit mobile version