HARIANHALUAN.ID – Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Supardi menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, pasikotropika dan zat adiktif lainnya di daerah pemilihannya di Kota Payakumbuh, Sabtu (10/9/2022).
Kegiatan yang berlangsung di salah satu kafe di Kota Payakumbuh itu diikuti oleh pengurus Komisi Perlindungan Aids (KPA), Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) pengurus PKK dan masyarakat Kelurahan Padang Tangah, Balai nan Duo Kota Payakumbuh.
Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Supardi mengatakan, meski ini merupakan perda provinsi, tapi mengikat kepada kota/kabupaten. Produk hukum yang diakui negara dan ada nuansa pidana bila tidak ditaati apalagi oleh kepala daerah.
“Dalam perda ini berisi poin tentang fasilitasi pencegahan ke sekolah-sekolah, merekalah yang rentan untuk awal-awalnya belajar mencoba-coba narkoba, hingga paling buruknya menjadi candu. Ruang sosialisasi ini paling sedikit 1 kali setahun. Sosialisasi diikuti anak didik dan tenaga pendidik. Tapi sosialisasi saja tidak menjamin anak-anak dapat terlindungi dari bahaya narkoba, kalau seandainya tidak diiringi langkah antisipasi orang tua di rumah,” ujarnya.
Supardi menyebutkan, penyalahgunaan narkotika berjalan di saat orang-orang sedang lengah. Bentuk pencegahan dibutuhkan partisipasi masyarakat, pemerintah, organisasi kepemudaan, dan tokoh masyarakat.
“Hari ini kami juga membawa lembaga yang intens melakukan pendampingan kepada korban narkotika, yakni IPWL dan lembaga yang menanggulangi permasalahan HIV/AIDS,” tuturnya.
Supardi menambahkan, masalah narkotika harus diperhatikan sekali, karena Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota termasuk daerah rawan, karena berada di perlintasan, tempat yang cocok oleh pengedar dan bandar bertransaksi di sini.