HARIANHALUAN.ID – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan tarif angkutan umum resmi naik 20-30 persen, menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Untuk tarif angkutan di Sumbar telah terjadi kenaikan, yaitu menyesuaikan sebesar 20-30 persen, namun cenderung naik 20 persen. Ini mulai berlaku pada Sabtu 10 September 2022,” ujar Ketua Organda Sumbar, Imral Adenansi, Minggu (11/9/2022).
Imran mengatakan bahwa kenaikan tarif angkutan tersebut dampak dari pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi. Tarif ini setelah adanya kesepakatan bersama Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan di masing-masing daerah.
“Jadi, tarif angkutan sudah naik ya. Tarif ini telah disepakati oleh pemerintah dan juga setelah kami bahas dalam Rakerda Organda yang berlangsung di Jakarta. Kemudian ditindaklanjuti oleh masing-masing daerah termasuk Sumbar,” ujarnya.
Lebih jauh Imran mengatakan, perhitungan kenaikan tarif angkutan saat ini, menghitung dari komposisi operasional angkutan, yaitu sebesar 65 persen perannya ialah BBM. Makanya, bila harga BBM naik, maka tarif angkutan pun harus naik.
“Makanya sehari setelah diumumkan pemerintah kenaikan BBM, para sopir-sopir sudah menerapkan kenaikan tarif angkutan,” ujarnya.