HARIANHALUAN.ID – Pemerintah mengumumkan akan memberikan bantuan sosial upah (BSU) sebesar Rp600.000 sebagai bantalan atas kenaikan harga BBM bersubsidi.
Kepala Bidang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Dwi Emanto Rahman Hajianto mengatakan, saat ini data peserta yang memenuhi syarat ada sekitar 78 ribuan peserta.
Dari data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, jumlah tenaga kerja yang terdaftat di BPJS Ketenagakerjaan di Sumbar saat ini ada 571.655 peserta, dari 11.397 pemberi kerja/badan usaha (PKBU).
Dwi mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas kepercayaan yang diberikan kepada BPJAMSOSTEK dalam hal menyediakan data pekerja untuk BSU.
Ia menambahkan, berdasarkan Permenaker No. 10 Tahun 2022 kriteria calon penerima BSU yang ada sedikit perubahan.
“Pertama, WNI yang dibuktikan dengan NIK. Kedua, peserta aktif di BPJAMSOSTEK sampai dengan 31 Juli 2022. Ketiga, mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Keempat, dikecualikan bagi PNS/ TNI/ Polri dan kelima, diprioritaskan bagi yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro,” ucapnya.
Ia mengatakan, adapun besaran bantuan subsidi gaji/upah adalah Rp600 ribu per orang yang dibayarkan sekaligus. “BPJAMSOSTEK siap mendukung penuh kebijakan ini, dan kami telah mempersiapkan data secara komprehensif sesuai dengan kriteria teknis atau regulasi BSU,” katanya.
Penyampaian data calon penerima BSU oleh BPJAMSOSTEK kepada Kemnaker RI dilakukan dengan beberapa tahap dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian melalui verifikasi dan validasi berlapis untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Penyerahan data tahap I dilakukan pada tanggal 6 September 2022 sebanyak 5.099.915 data calon penerima BSU dari total estimasi 14,5 juta calon penerima. Kemudian penyaluran BSU dilakukan melalui Bank Himbara (BTN, Mandiri, BNI, dan BRI), Bank Syariah Indonesia dan PT Pos Indonesia.
Ia menambahkan, BSU ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK hingga bulan Juli 2022, tentu saja selain lima program yang diselenggarakan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Untuk itu, kami meminta kepada perusahaan/pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji/upah dengan benar dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BPJAMSOSTEK, serta melengkapi/mengkinikan data pesertanya,” ucapnya.
Pekerja dapat mengecek apakah dirinya eligible sebagai calon penerima BSU melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau dapat melalui account representative BPJS Ketenagakerjaan. (*)