Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditetapkan pada 6 Januari 2022.
Selain syarat pengurusan SIM, BPJS Kesehatan juga diinstruksikan menjadi syarat sejumlah layanan milik Polri, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (*)
Laman 2 dari 2
Reporter:
nas