Urus SIM Pakai BPJS Kesehatan, Ditlantas Polda Sumbar Tunggu Intruksi Pusat

Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya

Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya

HARIANHALUAN.ID – Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Dirlantas Polda Sumbar) Kombes Pol Hilman Wijaya belum menerapkan aturan BPJS Kesehatan sebagaio syarat untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Hingga kini kami masih menunggu ketetapan dari Korlantas Mabes Polri dalam pelaksanaannya,” ujar Hilman, Rabu (14/9/2022).

Selain SIM, kata Hilman, dalam pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga harus menggunakan BPJS Kesehatan, namun itu juga belum diterapkan karena masih menunggu dari Mabes Polri.

Hilman menjelaskan, Mabes Polri masih menyusun regulasi soal aturan tersebut. Namun jika sudah ditetapkan menjadi aturan wajib, pihaknya siap melaksanakan.

“Itu kan membuat regulasi baru lagi dan persyaratan baru untuk mengurus SIM dan STNK. Kalau itu sudah menjadi aturan prosedurnya, maka akan kita laksanakan, namun kita masih menunggu,” tutur Hilman Wijaya.

Diketahui, Presiden Jokowi menginstruksikan masyarakat yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) harus terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditetapkan pada 6 Januari 2022.

Selain syarat pengurusan SIM, BPJS Kesehatan juga diinstruksikan menjadi syarat sejumlah layanan milik Polri, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (*)

Exit mobile version