Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasaman Barat, Dina Khairina mengatakan, gerakan nasional peduli pekerja rentan merupakan inovasi sosial yang ditujukan membantu perlindungan pekerja rentan. Melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan-perusahaan yang ada di Pasaman Barat.
“Pekerja rentan yaitu pekerja informal yang memiliki risiko yang tinggi dalam bekerja dan memiliki keterbatasan dalam literasi keuangan yang minim, sehingga sangat dekat dengan garis kemiskinan,” katanya.
Ia menambahkan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu langkah untuk mencegah terjadinya kemiskinan ekstrem pada masyarakat Pasaman Barat, apabila salah seorang tulang punggung mengalami risiko kecelakaan kerja atau kematian keluarga yang ditinggalkan, akan tetap dapat melanjutkan kehidupannya dan anak tetap bisa melanjutkan pendidikan melalui bantuan BPJS Ketenagakerjaan.
Tahun 2022 terdapat 20 perusahaan yang telah menyalurkan CSR-nya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 1.405 pekerja rentan dengan total CSR terkumpul sebesar Rp 149.504.000.
“Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah mengawali perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 2.538 non ASN sejak Maret 2022 kepada BPJS ketenagakerjaan,” ujarnya. (*)