HARIANHALUAN.ID – Pelantikan dan pengambilan sumpah janji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan penyuluh KB di lingkungan perwakilan BKKBN Sumbar Tahun 2022 resmi dilantik, Rabu (14/9/2022).
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumbar, Fatmawati mengatakan, ada 84 orang PPPK yang dilantik dari kab/kota di Sumbar.
“PPPK Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatra Barat saat ini adalah pegawai pemerintah yang memiliki jabatan fungsional penyuluh KB, dengan jumlah PPPK yang telah dilantik dan diambil sumpahnya sebanyak 84 orang dengan jenjang PKB terampil berjumlah 41 orang dan PKB ahli berjumlah 43 orang,” ucap Fatmawati.
Ia menambahkan, kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang petunjuk teknis pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Lebih lanjut dikatakannya, diangkatnya PPPK ini sebagai ASN bertujuan membantu PNS dalam mengerjakan tugas untuk optimalisasi kinerja birokrasi. Selain itu, dengan pelantikan ini menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang professional, memiliki dasar nilai, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Fatmawati menegaskan, dengan telah diangkatnya menjadi PPPK, maka sebagai ASN juga harus menginternalisasi core value atau nilai–nilai ASN berakhlak yang ada di BKKBN dengan istilah “KRN”, yakni kerja tuntas, responsif dan nilai luhur.