BKKBN Sumbar Lantik 84 PPPK Penyuluh KB Tahun 2022

BKKBN

Kepala Perwakilan BKKBN Sumbar, Fatmawati melantik 84 PPPK penyuluh KB, Rabu (14/9/2022). Yesi

HARIANHALUAN.ID  – Pelantikan dan pengambilan sumpah janji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan penyuluh KB di lingkungan perwakilan BKKBN Sumbar Tahun 2022 resmi dilantik, Rabu (14/9/2022).

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumbar, Fatmawati mengatakan, ada 84 orang PPPK yang dilantik dari kab/kota di Sumbar.

“PPPK Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatra Barat saat ini adalah pegawai pemerintah yang memiliki jabatan fungsional penyuluh KB, dengan jumlah PPPK yang telah dilantik dan diambil sumpahnya sebanyak 84 orang dengan jenjang PKB terampil berjumlah 41 orang dan PKB ahli berjumlah 43 orang,” ucap Fatmawati.

Ia menambahkan, kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang petunjuk teknis pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. 

Lebih lanjut dikatakannya, diangkatnya PPPK ini sebagai ASN bertujuan membantu PNS dalam mengerjakan tugas untuk optimalisasi kinerja birokrasi. Selain itu, dengan pelantikan ini menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang professional, memiliki dasar nilai, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Fatmawati menegaskan, dengan telah diangkatnya menjadi PPPK, maka sebagai ASN juga harus menginternalisasi core value atau nilai–nilai ASN berakhlak yang ada di BKKBN dengan istilah  “KRN”, yakni kerja tuntas, responsif dan nilai luhur.

“Harapan saya kepada saudara, dengan perjanjian kerja dan target kinerja yang sudah ada, maka saudara harus dapat melaksanakan program bangga kencana dan upaya percepatan penurunan stunting di Tahun 2024, serta mencapai target yang sudah diberikan,” ujarnya.

Pencapaian target ini nantinya akan dievaluasi oleh pusat setiap tahun berjalannya masa kontrak. PPPK Penyuluh KB yang baru dilantik ini juga hendaknya mampu memperkuat dan meningkatkan kinerja dan berperilaku yang semestinya sebagai seorang ASN, karena Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatra Barat masih mempersiapkan diri untuk mendapatkan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI WBBM) dan sertifikat SNI ISO 37001 Sistim Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Fatmawati berpesan semoga PPPK penyuluh KB yang telah dilantik tetap berinovasi untuk kemajuan Program Bangga Kencana di Sumatra Barat. PPPK Penyuluh KB masa kerja selama lima tahun, terhitung mulai Tahun 2022 sampai 2026. (*)

Exit mobile version