Lima Keuntungan Bayar Pajak Kendaraan, Warga Berbondong-bondong ke Samsat Padang Pariaman

Samsat

Samsat Padang Pariaman melakukan sosialisasi tentang program lima untung di Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman, Rabu (14/9/2022). Yuhendra

HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Provinsi Sumbar meluncurkan program lima untung untuk memudahkan dan meringankan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dengan cara diskon pajak hingga pemutihan bagi pajak menunggak. 

“Lima untung ini dilaksanakan mulai tanggal 12 September hingga 12 November mendatang,” kata Kepala UPTD Samsat Padang Pariaman, Suryawan di Padang Pariaman, Rabu (13/9/2022).

Ia mengatakan, program lima untung ini merupakan program untuk meringankan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang pertama memberikan diskon pajak. 

“Diskon pajak ini diberikan untuk pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo, dimana pembayaran pajak 30 hari sebelum jatuh tempat sampai jatuh tempo, maka diberikan diskon sebanyak 2 persen, dan pembayaran lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo pajak, maka akan maka pembayaran pajaknya mendapatkan diskon sebanyak 4 persen,” katanya.

Tidak sampai di sana, kata Suryawan, pembayaran pajak lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan diskon sebanyak 8 persen. Bahkan, jika pajak kendaraan bermotor dibayar lebih awal 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, maka akan mendapatkan diskon sebanyak 10 persen.

“Tentu ini akan sengat membantu masyarakat yang ingin membayar sebelum jatuh tempo dan diberikan diskon atau potongan,” katanya.

Untung yang kedua adalah bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak. Jika menunggak pajak dua tahun, maka cukup dibayar satu tahun saja tanpa denda. Untuk pajak menunggak di atas tiga tahun, maka cukup dibayar dua tahun saja tanpa denda. Satu tahun pajak tertunggak, ditambah dengan pajak satu tahun berjalan.

“Jadi untuk mati pajak di atas tiga tahun, cukup bayar dua tahun saja, yaitu satu tahun tunggakan dan satu tahun pajak berjalan,” katanya.

Kemudian untung yang ketiga, yaitu bebas pokok Bea Balik Nama Kendaran Bermotor (BBNKB) untuk kedua dan seterusnya. Artinya, jika ingin melakukan BBNKB, maka tidak akan dikenakan biaya. Keuntungan ini khusus untuk balik nama yang kedua dan seterusnya. Tidak berlaku untuk kendaraan baru.

“Selain pembebasan biaya pokok, masyarakat juga tidak dikenakan pembebanan denda adiministraasi atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya,” ujarnya. 

Selanjutnya, pemilik kendaraan bermotor diuntungkan dengan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga.

“Jadi, jika ingin memiliki kendaraan bermotor dengan nama yang berbeda dalam satu keluarga tidak dikenakan pajak progresif. Artinya, jika satu keluarga sudah memiliki satu mobil, kemudian membeli mobil lagi, namun atas nama lain dalam keluarga tidak dikenakan pajak,” katanya.

Untuk di Padang Pariaman, selama tiga hari belakangan sangat banyak dimanfaatkan oleh masyarakat, baik itu yang datang langsung ke Kantor Samsat Padang Pariaman, ataupun yang datang ke Samsat keliling dan Samsat Nagari yang ada di Padang Pariaman.

“Jadi di kantor kita, Samsat Keliling dan Samsat Nagari mengalami lonjakan masyarakat yang memanfaatkan layanan lima untung ini, terutama untuk diskon pajak,” katanya.

Tidak sampai di sana, Suryawan juga mengatakan, antusias masyarakat ini tidak terlepas dari sosialisasi yang dilaksanakan oleh Samsat Padang Pariaman, bahkan pihaknya datang langsung ke kecamatan-kecamatan untuk sosialisasi. “Kami juga menggencarkan sosialisasi baik mengunakan media massa, media sosial dan datang langsung ke masyarakat,” katanya. (*)

Exit mobile version