Pasaman Barat Akan Bangun Mall Pelayanan Publik 

Pasbar

Rapat penentuan tempat Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Pasaman Barat. Osniwati

HARIANHALUAN.ID – Kabupaten Pasaman Barat berencana membentuk Mall Pelayanan Publik (MPP) di Tuah Basamo ini.

Untuk memantapkan itu semua, Pemkab Pasbar melakukan rapat koordinasi dengan lintas sektor di Balkon kantor bupati setempat, Kamis (15/9/2022) yang dihadiri oleh Bupati Hamsuardi, Anggota DPRD Muhammad Guntara, kepala OPD dan stakeholder terkait lainnya.

Kegiatan di bawah naungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu memang sudah lama merancang MPP ini hadir di Pasbar. MPP ini adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

Menurut Hamsuardi, MPP didukung oleh DPRD terutama Komisi I dan Pemkab Pasbar, karena tahun ini perencanaan sudah dianggarkan oleh pemda sebesar Rp100 juta. 

“Jika MPP kita ini ada, maka kita daerah ke lima di Sumbar yang memiliki MPP, setelah Kota Padang, Payakumbuh, Bukittinggi dan Kota Pariaman,” katanya.

Bupati Hamsuardi juga menyampaikan, jika MPP ini ada maka masyarakat akan terbantu, karena pelayanan terpusat dan terpadu. Untuk itu, semua pihak harus saling bantu membantu dan saling dukung mendukung.

“Rencana awal ini MPP akan kita buat di lantai 1 kantor bupati, sehingga kantor para kabag akan pindah ke lantai 3. Tahun 2023 setidaknya Maret sudah diresmikan, Januari sudah beroperasi,” kata Hamsuardi.

Anggota DPRD Pasbar, Muhammad Guntara menjelaskan bahwa MPP ini merupakan cita-cita bersama yang akan diwujudkan oleh pemda dan DPRD. Dukungan yang diberikan oleh DPRD sudah nyata dengan anggaran Rp100 juta untuk perencanaan.

“Dari banyak daerah yang membuat MPP ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat. Sesuai juga dengan amanat UU,” katanya. 

“Harapan kita, mari kita bergandeng tangan BUMN, BUMD perbankan untuk mengisi MPP ini. Karena tanpa dukungan dari mereka semua tidak akan berjalan,” katanya.

Pemaparan tentang MPP ini disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Fadlus Sabi. Prinsip MPP ini untuk keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas dan kenyamanan. Sedangkan dasar hukum penyelenggaraan MPP ini Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan MPP.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan MPP. Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 92 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengembangan MPP dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 93 Tahun 2021 tentang standarisasi proses bisnis sektor pelayanan strategis terintegrasi.

Instansi yang bergabung terdiri dari pemda, seperti Disdukcapil, Badan Pajak, PTSP, BUMN Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, PLN, Taspen, BUMD, seperti PDAM Bank Nagari, perbankan seperti BRI, bank mandiri BNI dan lainnya. (*)

Exit mobile version