HARIANHALUAN.ID – Pengajuan Data Informasi Publik (DIP) yang dikecualikan berfungsi untuk menjaga stabilitas keamanan dan melindungi segenap privasi yang saling merugikan.
Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan DIP dalam pelaksanaannya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Solok Selatan melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) melakukan Rapat Koordinasi Pengajuan DIP yang Dikecualikan di Kantor Kominfo Solok Selatan, Kamis (15/9/2022).
Kepala Bidang IKP Diskominfo Solok Selatan, Syafrizal menjelaskan, pentingnya pengajuan DIP yang dikecualikan, telah ditetapkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dimana pada Pasal 7 memuat adanya informasi yang dikecualikan tersebut.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program bidang IKP Diskominfo Solok Selatan yang melibatkan langsung masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), dalam upaya peningkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Solok Selatan.
Pada pelaksanaannya, rapat koordinasi permintaan DIP yang dikecualikan ini secara pelaksanaannya meminta masing-masing OPD untuk mengajukan informasi yang dikecualikan dari masing-masingnya. Adapun pengecualian DIP memiliki dasar hukum yang jelas dan berlandaskan kepada dampak-dampak yang merugikan.
“Secara bersama kita langsung membahas DIP yang diajukan oleh masing-masing OPD. Tentu dalam hal ini, kita mengacu kepada dasar hukum dan implementasi dari kemungkinan-kemungkinan data yang akan dibuka ataupun ditutup dari yang telah diajukan, seperti hambatan terhadap proses hukum, penjagaan identitas informan, mengganggu hak atas kekayaan intelektual, membahayakan pertahanan negara, ataupun hambatan-hambatan lainnya,” ujarnya menjelaskan.