Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan, Wabup: Komitmen Pemkab Berikan Jaminan Sosial Kepada Warga

BPJS Ketenagakerjaan

Wakil Bupati Sijunjung, Iraddatillah didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Maulana Anshari Siregar saat menyerahkan santuan kematian kepada ahli waris penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta, Sabtu (17/9/2022) di Jorong Parik Malintang, Nagari Tanjung Keling. IST

HARIANHALUAN.ID – Wakil Bupati Sijunjung, Iraddatillah didampingi BPJS Cabang Solok menyerahkan santunan kepada kepada ahli waris (alm) Ikhas sebagai penerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp42.000.000. 

Pemberian santuan tersebut diserahkan kepada ahli waris langsung, Sabtu (17/9/222)  di Jorong Parik Malintang, Nagari Tanjung Keling, Kecamatan Kamang Baru.

“Sebelumnya kami atas nama Pemkab Sijunjung menyampaikan ikut berduka cita atas kepergian almarhum, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi cobaan yang diberikan oleh Allah SWT dan dengan adanya santunan jaminan kematian ini, semoga dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan, serta dapat meringankan beban keluarga almarhum yang ditinggalkan dan dapat membantu kebutuhan anak yang masih dalam tanggungan (alm),” ucap wakil bupati.

 Menurutnya, penyerahan santunan jaminan kematian tersebut sebagai salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung melalui pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada seluruh  masyarakat Kabupaten Sijunjung di berbagai sektor, serta memberikan rasa keberadaan peran pemerintah daerah di tengah-tengah masyarakatnya yang sedang dilanda musibah.

Wakil bupati juga mengungkapkan, ada banyak manfaat yang dapat dirasakan masyarakat Kabupaten Sijunjung dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dimana masyarakatakan mendapatkan perlindungan jaminan, khususnya ketika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja.

“Saya  menguncapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah membantu masyarakat di Kabupaten Sijunjung dan sampai saat ini kita masih melakukan optimalisasi sektor-sektor yang belum optimal dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, seperti guru honorer, kader posyandu, pertanian, tukang ojek dan lain-lainnya. Hal ini perlu kita berikan perlindungan untuk dapat dianggarkan sesuai Permendagri No. 27 Tahun 2021 dan Surat Edaran No. 8422/5193/SJ tentang implementasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di pemda,” kata wakil bupati.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Maulana Anshari Siregar menjelaskan bahwa almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang preminya dibayarkan oleh Pemkab Sijunjung, dalam program memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Kami dari BPJS mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemkab Sijunjung yang mendukung, serta membuat program dalam melindungi warganya, termasuk mendukung program BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya mengentaskan kemiskinan. Dengan artian, pemberian santunan tersebut diharapkan tidak menimbulkan kemiskinan baru dan mampu menghidupi keluarga yang ditinggalkan,” tuturnya. (*)

Exit mobile version