“Ini sangat membantu masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan, 0 sebelum jatuh tempo dan diberikan diskon atau potongan,” ujarnya.
Febrianto mengatakan, untung yang kedua adalah bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak. Jika menunggak pajak di atas tiga tahun, maka cukup dibayar dua tahun saja tanpa denda. Satu tahun pajak tertunggak, ditambah dengan pajak satu tahun berjalan.
“Jadi, sayang sekali kalau masyarakat melewati kesempatan ini. Untuk mati pajak di atas tiga tahun, cukup bayar dua tahun saja,” ucapnya.
Kemudian untung yang ketiga, yaitu bebas pokok Bea Balik Nama Kendaran Bermotor (BBNKB) untuk kedua dan seterusnya. Artinya, jika ingin melakukan BBNKB, maka tidak akan dikenakan biaya. Keuntungan ini khusus untuk balik nama yang kedua dan seterusnya. Tidak berlaku untuk kendaraan baru. “Selain pembebasan biaya pokok, untung keempat masyarakat juga tidak dikenakan pembebanan denda adiministraasi atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya,” ujarnya.
Selanjutnya keuntungan kelima, pemilik kendaraan bermotor diuntungkan dengan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga. “Jadi, jika ingin memiliki kendaraan bermotor dengan nama yang berbeda dalam satu keluarga tidak dikenakan pajak progresif. Artinya, jika satu keluarga sudah memiliki satu mobil, kemudian membeli mobil lagi, namun atas nama lain dalam keluarga tidak dikenakan pajak,” katanya.
Febrianto juga menyampaikan, untuk menikmati program lima untung ini, masyarakat tidak hanya bisa di Kantor Samsat Lubuk Basung, namun juga bisa melalui Samsat keliling. “Jadi, tidak hanya di Kantor Samsat, namun juga bisa melalui Samsat keliling. Jadi sangat sayang di kalau hanya dilewatkan oleh masyarakat,” katanya.
Karena, kata Febrianto, kalau kendaraan bermasalah dengan pajak, takutnya masyarakat nantinya akan bermasalah juga dengan pihak kepolisian. “Maka marilah taat dalam membayar pajak kendaraan kendaraan, terutama ambil momen lima untung ini,” tuturnya. (*)