Masyarakat Pariaman Berbondong-bondong Manfaatkan Program Lima Untung Bayar Pajak

Samsat Pariaman

HARIANHALUAN.ID – Masyarakat Pariaman berbondong-bondong memanfaatkan program lima untung untuk membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Pariaman. Layanan yang paling banyak dimanfaatkan oleh masyarakat adalah bebas denda pajak kendaraan bermotor.

“Alhamdulilah, animo masyarakat sangat tinggi untuk memanfaatkan program lima untung yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumbar,” kata Kepala UPTD Samsat Pariaman, Nina Nadjmir di Pariaman, Rabu (21/9/2022).

Dari lima program keringan untuk masyarakat, yang paling banyak itu memang bebas denda pajak kendaraan bermotor dan dominasi oleh kendaraan yang pajaknya menunggak lebih dari lima tahun.

“Banyak masyarakat yang kendaraan bermotor mereka sudah nunggak beberapa tahun, dengan program ini pajak cukup dibayarkan dua tahun, dengan rincian satu tahun pajak tertunggak dan satu tahun pajak tahun berjalan,” katanya.

Selain itu, kata Nina juga ada masyarakat yang memanfaatkan layanan lainnya, seperti bebas biaya baik nama hingga diskon pajak, tentu hal ini sangat meringankan beban masyarakat.

“Target kami itu, selain masyarakat bisa diringankan biaya pajaknya juga pendataan kembali kendaraan yang datanya mungkin datanya sudah terhapus,” ujarnya.

Walaupun demikian, Nina juga terus melakukan supaya untuk merangkul serta mengajak masyarakat untuk bisa memanfaatkan program lima untung ini, yang dilaksanakan mulai 12 September hingga 12 November 2022.

“Kami selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik itu datang langsung atau melalui media yang ada, baik itu radio atau media sosial,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga melibatkan Babinsa dan Bbhabinkamtibmas untuk ikut dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat, untuk bisa memanfaatkan program lima untung ini.

“Kami juga menambah jadwal Samsat keliling, seperti di Sungai Geringging kemarin ini biasanya cuma satu kali dalam sebulan, kami tambah menjadi tiga kali,” kata Nina.

Nina menyampaikan, masyarakat bisa melakukan membayar pajak kendaraan bermotor mereka dengan cara datang langsung ke Kantor Samsat Pariaman, Samsat keliling dan Mall Pelayanan Publik Kota Pariaman di Karan Aur Kota Pariaman.

“Tetapi kalau untuk balik nama, pengantian STNK dan plat nomor memang hanya bisa dilayani di Kantor Samsat, karena harus cek fisik,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, masyarakat bisa juga membayar pajak kendaraan secara online dengan menggunakan aplikasi Signal, dengan aplikasi ini masyarakat bisa membayar pajak kendaraan bermotor dimana saja dan kapan saja. “Sejauh ini juga sudah banyak yang memanfaatkan Signal ini untuk bayar pajak, terutama para perantu yang memiliki kendaraan bermotor di Pariaman,” ujarnya.

Diketahui, Samsat Pariaman ini meliputi daerah Kota Pariaman dan sebagian kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman. (*)

Exit mobile version