Bahkan dukungan tersebut, disampaikan Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid kepada manajemen PT Semen Padang dalam pertemuan di Rumah Dinas Bupati Dharmasraya pada Agustus lalu. Pada pertemuan itu, hadir pihak dari Dinas Kebudayaan Sumbar dan Badan Pelestarian Cagar Budaya.
“Pak Dirjen juga meminta Pabrik Indarung I dan PLTA Rasak Bungo sebagai Cagar Budaya Kota Padang dan untuk selanjutnya secara paralel, diajukan ke Kemendikbudristek untuk ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya nasional,” ucap Anita.
Plt Kepala Disdikbud Kota Padang, Arfian mengapresiasi PT Semen Padang yang telah menyerahkan dokumen-dokumen Pabrik Indarung I dan PLTA Rasak Bungo sebagai upaya penetapan kedua bangunan tua tersebut sebagai bangunan Cagar Budaya Kota Padang.
“Memang ini sudah menjadi cita-cita pak wali kota. Apalagi, sudah lebih satu abad usia Pabrik Indarung I dan PLTA Rasak Bungo. Dan tentunya, usia tersebut lebih dari cukup untuk dinyatakan sebagai bangunan cagar budaya,” katanya.
Ia menargetkan penetapan Pabrik Indarung I dan PLTA Rasak Bungo sebagai Cagar Budaya dengan keputusan Wali Kota Padang dilakukan sebelum 30 September. Karena, Dirjen Kebudayaan akan berkunjung ke Pabrik Indarung I dan PLTA RAsak Bungo pada 1 Oktober mendatang.
“Target kita sebelum 30 September sudah ada keputusan dari Bapak Wali Kota Padang, bahwa Pabrik Indarung I dan PLTA Rasak Bungo sudah menjadi bangunan cagar budaya kota. Mudah-mudahan, prosesnya berjalan lancar,” ujarnya.