“Di Undang-Undang (UU) sudah diatur tentang mana jalan yang menjadi tanggungan provinsi dan mana yang menjadi tanggungan kabupaten/kota,” ujarnya.
Semantara itu, terkait jalan dari Taluak ke Pasar Amor, Ia menyampaikan, jalan tersebut masalahnya sudah selesai, namun masih tinggal beberapa pembebasan lahan yang belum selesai.
Sedangkan untuk pembebasan lahan memakan dana Rp600 miliar dan terjadi permasalahan siapa yang akan mengganti pembebasan lahan tersebut, kabupaten atau provinsi. (*)