Penyempurnaan Ranperda Inisiatif, Komisi III DPRD Agam Kunjungi Dinas BMCKTR Sumbar

DPRD Agam

Saat kunjungan Komisi III DPRD Agam mendatangi Dinas BMCKTR Provinsi Sumbar pada Rabu (21/9/2022). IST

HARIANHALUAN.ID – Memperkuat dan penyempurnaan ranperda inisiatif tentang penyelenggaraan jalan, Komisi III DPRD Agam mendatangi Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumbar pada Rabu (21/9/2022).

Kunjungan tersebut dipimpin Sekretaris Komisi III Rizki Abdillah Fadhal dan juga ikut dihadiri anggota Komisi III. Rombongan diterima Kepala Dinas BMCKTR Provinsi Sumbar, Erasukma Munaf didampingi jajarannya.

Rizki Abdillah Fadhal menyebutkan, maksud dan tujuan dari kunjungan Komisi III itu dalam rangka mencari informasi, serta masukan dari Dinas BMCKTR Provinsi Sumbar, guna penyempurnaan ranperda inisiatif Komisi III tentang penyelenggaraan jalan. 

Komisi III juga meminta untuk dijelaskan mana jalan yang menjadi kewenangan provinsi dan mana yang menjadi kewenangan kabupaten. 

Selain itu, Komisi III juga meminta untuk mengerjakan jalan dari Taluak ke Pasar Amor yang permasalahannya sudah selesai.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas BMCKTR Provinsi Sumbar, Erasukma Munaf mengatakan, masalah ranperda inisiatif Komisi III tersebut ada tim yang akan membahasnya, dan perlu mengakomodir aturan-aturan yang akan dimasukan untuk penyempurnaannya.

“Di Undang-Undang (UU) sudah diatur tentang mana jalan yang menjadi tanggungan provinsi dan mana yang menjadi tanggungan kabupaten/kota,” ujarnya.

Semantara itu, terkait jalan dari Taluak ke Pasar Amor, Ia menyampaikan, jalan tersebut masalahnya sudah selesai, namun masih tinggal beberapa pembebasan lahan yang belum selesai.

Sedangkan untuk pembebasan lahan memakan dana Rp600 miliar dan terjadi permasalahan siapa yang akan mengganti pembebasan lahan tersebut, kabupaten atau provinsi. (*)

Exit mobile version