HARIANHALUAN.ID – Memperingati Hari Kesaktian Pancasila, yang jatuh setiap tanggal 1 Oktober, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Padang mengimbau kepada masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih di halaman rumah maupun perkantoran masing-masing.
Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kesbangpol Kota Padang Nomor 200/301/Kesbangpol-PDG/2022 tentang partisipasi peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022 tertanggal 26 September 2022, yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Padang, Hendri Septa.
Kepala Kesbangpol Kota Padang, Tarmidzi Ismail mengatakan, imbauan pengibaran bendera setengah tiang pada tanggal 30 September 2022 dan bendera satu tiang penuh pada tanggal 1 Oktober 2022, bertujuan meningkatkan kembali rasa patriotisme dan nasionalisme di tengah-tengah masyarakat Kota Padang.
“Sesuai dengan Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor: 59868/MPK.F/TU.02.03/2022 tanggal 17 September 2022 tentang partisipasi peringatan Hari Pancasila, maka diminta kepada masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang dan bendera satu tiang penuh pada tanggal 30 September sampai 1 Oktober 2022,” ujarnya, Selasa (27/9/2022).
Tarmidzi menyampaikan, sesuai dengan isi surat edaran dari Menristek Dikti tersebut, para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Padang, juga diminta untuk menjadi contoh dalam mengibarkan bendera merah putih di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Selain itu, melalui edaran yang telah diterbitkan, juga diimbau kepada segenap lapisan masyarakat untuk mendengarkan pidato Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi melalui berbagai kanal media, seperti televisi, radio maupun media daring,” ujarnya.
Ia menambahkan, para camat, lurah dan jajarannya se-Kota Padang, juga diminta untuk mengingatkan pengibaran bendera merah putih kepada warga di hari yang telah ditentukan tersebut, melalui pengeras suara yang ada di lingkungan masing-masing. (*)