“Kita berharap dengan adanya kegiatan itu, tim pengawasan orang asing semakin baik, solid dan akurat, demi menjaga keamanan dan kenyaman di wilayah Kota Payakumbuh,” katanya.
Menurut Herlina, Kota Payakumbuh adalah kota yang ramah terhadap investor, dimana izin usaha dan administrasi sangat mudah, cepat dan dikelola secara profesional.
Hal itu terbukti dengan diraihnya penghargaan peringkat pertama tingkat nasional dalam pelayanan investasi Tahun 2021 atas penilaian kinerja pelayanan terpadu satu pintu dan percepatan pelaksanaan berusaha.
Perizinan dan pelayanan yang mudah tentu saja menjadikan Kota Payakumbuh sebagai salah satu daerah tujuan investasi yang pemodalnya tidak saja dari dalam negeri tapi juga pemodal asing.
“Keberadaan orang asing atau tenaga kerja asing itu sepanjang memberi manfaat dan membawa kebaikan untuk Kota Payakumbuh, tentu akan kita sambut dengan baik. Untuk itu, perlu pengawasan dari pihak pihak terkait agar dapat memastikan tujuan keberadaan orang asing tersebut,” ucapnya.
Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Agam, Qriz Pratama mengatakan, jumlah WNA di Kota Payakumbuh berjumlah 26 orang dengan rincian empat orang tenaga kerja asing, tiga investor dan sisanya adalah penyatuan keluarga.
Berdasarkan data yang ada di Imigrasi, sebagian dari mereka ada yang memegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan ada yang memegang Izin Tinggal Sementara (ITAS).