Kantor Imigrasi Agam Giatkan Pengawasan Orang Asing di Payakumbuh

HARIANHALUAN.ID – Payakumbuh merupakan kota yang strategis, karena berada di daerah perlintasan antara Kota Padang dan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Sebagai kota perlintasan dengan segala potensi Sumber Daya Alam (SDA) tentu sangat mengundang banyak orang asing untuk berkunjung berwisata maupun berinvestasi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan  Ham (Kemenkumham) Provinsi Sumatra Barat, Novianto Sulastomo ketika mengelar rapat Koordinasi Tim Pora ditingkat Kota Payakumbuh, Rabu (28/9/2022).

“Dengan kondisi itu, tentu potensi kerawanan pelanggaran orang asing pasti ada. Karena itu, perlu diwaspadai dengan memperkuat koordinasi sinergitas tim pengawasan orang asing (Timpora) di daerah,” ujarnya.

Apalagi tanggal 1 Oktober 2022 akan dioperasikannya Bandara Internasional Minangkabau (BIM) untuk melayani penerbangan internasional Padang-Malaysia. Dengan dibukanya kembali penerbangan internasional melalui BIM. Tentu akan lebih memudahkan orang asing masuk ke Sumatra Barat.

“Kita yakin dengan kebijakan itu orang asing akan lebih banyak masuk ke Sumatra Barat. Untuk itu, mari kita terus saling bersinergi, berkoordinasi untuk mencapai optimalisasi pengawasan terhadap orang asing tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Payakumbuh yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik,  Herlina mengapresiasi Kantor Imigrasi Agam yang telah melaksanakan rapat koordinasi Timpora tingkat Kota Payakumbuh.

“Kita berharap dengan adanya kegiatan itu, tim pengawasan orang asing semakin baik, solid dan akurat, demi menjaga keamanan dan  kenyaman di wilayah Kota Payakumbuh,” katanya.

Menurut Herlina, Kota Payakumbuh adalah kota yang ramah terhadap investor, dimana izin usaha dan administrasi sangat mudah, cepat dan dikelola secara profesional.

Hal itu terbukti dengan diraihnya  penghargaan peringkat pertama tingkat nasional dalam pelayanan investasi Tahun 2021 atas penilaian kinerja pelayanan  terpadu satu pintu dan percepatan pelaksanaan berusaha.

Perizinan dan pelayanan yang mudah tentu saja menjadikan Kota Payakumbuh sebagai salah satu daerah tujuan investasi yang pemodalnya tidak saja dari dalam negeri tapi juga pemodal asing.

“Keberadaan orang asing atau tenaga kerja asing itu sepanjang memberi manfaat dan membawa kebaikan untuk Kota Payakumbuh, tentu akan kita sambut dengan baik. Untuk itu, perlu pengawasan dari pihak pihak terkait agar dapat memastikan tujuan keberadaan orang asing tersebut,” ucapnya.

Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Agam, Qriz Pratama mengatakan, jumlah WNA di Kota Payakumbuh berjumlah 26 orang dengan rincian empat orang tenaga kerja asing, tiga investor dan sisanya adalah penyatuan keluarga.

Berdasarkan data yang ada di Imigrasi, sebagian dari mereka ada yang memegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan ada yang memegang Izin Tinggal Sementara  (ITAS).

“Selama ini, kita belum menemukan pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan oleh WNA di Payakumbuh,” ujarnya.

Meskipun demikian, pihaknya tetap selalu mengingatkan dalam rapat Timpora bahwa Kantor Imigrasi juga perlu informasi-informasi terkait keberadaan orang asing di wilayahnya. 

“Harapan kita dengan adanya rapat ini koordinasi semakin baik dan informasi yang dibutuhkan terkait keberadaan orang asing itu lebih cepat dan lebih akurat,” ujarnya.

Rapat Timpora tingkat Kota Payakumbuh itu diikuti sebanyak 35 orang yang berasal dari berbagai instansi terkait.

Dalam acara itu juga menghadirkan narasumber Kasubsi Intelijen Imigrasi, Tomi, Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian, Zainul Fitri dan Kabid Inteldakim Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumbar, R. Hendri Artono. (*)

Exit mobile version