“Selama ini, kita belum menemukan pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan oleh WNA di Payakumbuh,” ujarnya.
Meskipun demikian, pihaknya tetap selalu mengingatkan dalam rapat Timpora bahwa Kantor Imigrasi juga perlu informasi-informasi terkait keberadaan orang asing di wilayahnya.
“Harapan kita dengan adanya rapat ini koordinasi semakin baik dan informasi yang dibutuhkan terkait keberadaan orang asing itu lebih cepat dan lebih akurat,” ujarnya.
Rapat Timpora tingkat Kota Payakumbuh itu diikuti sebanyak 35 orang yang berasal dari berbagai instansi terkait.
Dalam acara itu juga menghadirkan narasumber Kasubsi Intelijen Imigrasi, Tomi, Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian, Zainul Fitri dan Kabid Inteldakim Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumbar, R. Hendri Artono. (*)