HARIANHALUAN.ID — Jajaran Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Padang akan menggelar operasi Zebra Singgalang 2022 dari tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022. Selama pelaksanaan razia, petugas akan fokus melakukan penindakan terhadap tujuh sasaran pelanggaran prioritas.
Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Alfin mengatakan, penindakan terhadap tujuh sasaran pelanggaran prioritas, akan dilaksanakan melalui dua cara, yaitu dengan teguran atau penilangan langsung, maupun penilangan melalui penggunaan perangkat tilang elektronik yang telah terpasang di sejumlah titik di Kota Padang.
“Penindakan diprioritaskan untuk tujuh sasaran prioritas dengan mengedepankan fungsi lalu lintas,” ujarnya.
Lebih lanjut kasat lantas menjelaskan, ketujuh sasaran pelanggaran prioritas tersebut di antaranya adalah pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, pengendara berboncengan lebih dari satu orang, serta pengendara yang tidak mengenakan helm atau sabuk keselamatan.
“Kemudian penindakan juga akan kita lakukan terhadap pengendara yang mengemudi di bawah pengaruh minuman beralkohol, pengendara yang melawan arus, serta pengemudi kendaraan bermotor yang berkendara melebihi kecepatan atau kebut-kebutan,” ucapnya.
Ia menambahkan, tujuan dari dilaksanakannya Operasi Zzebra Singgalang ini adalah untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas, serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kota Padang.
Untuk itu, ia mengimbau kepada setiap pengendara maupun pengguna jalan raya di Kota Padang untuk mematuhi aturan tertib berlalu lintas.
“Kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan bermotor, serta tidak kebut-kebutan di jalan raya demi keselamatan bersama. Sebab, saat ini pengawasan maupun penindakan tidak hanya akan dilaksanakan oleh personel kepolisian di lapangan, melainkan juga akan dilakukan oleh perangkat ETLE yang telah ada di sejumlah lokasi di Kota Padang,” katanya.
Kasat menyebutkan, sejauh ini perangkat ETLE sudah terpasang di sekitar lima titik yang ada di Kota Padang, seperti di Simpang Polresta Padang, Simpang Kandang, Simpang Bank Indonesia, Simpang Ujung Gurun, dan di Simpang Jambria yang berada di dekat Masjid Raya Sumbar.
“Dengan adanya perangkat ETLE yang telah terpasang ini, kami berharap juga akan terjadi peningkatan kesadaran berlalu lintas bagi masyarakat Kota Padang. Sebab, penindakan maupun pengawasan, juga akan dilakukan oleh perangkat ETLE. Yang nantinya bukti pelanggaran akan langsung dikirim ke alamat yang bersangkutan,” tuturnya. (*)