HARIANHALUAN.ID – Sebanyak 60 unit rumah masyarakat Jorong Mudiak Simpang, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, menerima bantuan perbaikan rumah tidak layak huni dari Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Sumbar, Rabu (28/9/2022).
Bantuan tersebut diserahkan oleh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Sumbar, Rifda Suryani kepada Wakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto yang didampingi Asisten III Raf’an, Kadis PUPR Jon Edwar, Camat Talamau, Andre Afandi, Pj Wali Nagari Kajai, Ramadani serta stakeholder terkait lainnya.
Penyerahan bantuan rumah ditandai dengan peletakan batu pertama yang disaksikan langsung oleh masyarakat.
Wakil Bupati Risnawanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sumatra Barat yang telah membantu masyarakat Pasbar dengan menyerahkan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni, guna menciptakan lingkungan yang sehat aman serasi dan teratur.
“Mari kita mensyukuri apa yang telah diterima dari pemerintah provinsi. Alhamdulillah, sebanyak 60 unit rumah tidak layak huni warga Jorong Mudiak Simpang akan direnovasi atau diperbaiki,” ujar Risnawanto.
Ia juga berpesan kepada penerima bantuan agar memanfaatkan bantuan yang diberikan dengan baik dan maksimal.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sumatra Barat, Rifda Suryani menjelaskan, kedatangannya bersama rombongan dalam rangka silaturahmi sekaligus memberikan bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 60 unit rumah.