Penundaan Penghapusan Tenaga Honorer 2023, Apkasi Dukung Pemerintah Pusat Cari Solusi

Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan

Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan

HARIANHALUAN.ID – Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyambut baik keputusan pemerintah pusat yang menunda penghapusan tenaga honorer pada November 2023.

“Alhamdulillah, berarti masukan-masukan yang kita berikan dalam berbagai kesempatan kepada sejumlah kementerian dan lembaga diterima dengan baik,” ujarnya yang juga Bupati Dharmasraya.

Ia mengatakan, Apkasi sebelumnya sudah melakukan komunikasi intens dengan sejumlah kementerian dan lembaga, baik melalui audiensi maupun rapat-rapat koordinasi untuk mencari jalan keluar permasalahan penghapusan tenaga honorer.

“Salah satu usul yang mengemuka dari Apkasi memang tunda dahulu penghapusan (tenaga honorer) ini, sampai pemerintah daerah benar-benar siap untuk melaksanakannya,” katanya.

Lebih lanjut diterangkan Sutan Riska, pada dasarnya Apkasi siap menerima apapun keputusan pemerintah pusat, akan tetapi karena ada sejumlah kendala yang ditemui pemda, dan bahkan kementerian dan lembaga terkait, maka meminta kebijakan itu dimatangkan dahulu beberapa tahun ke depan.

“Dari yang kami dengar, Badan Kepegawaian Nagara (BKN) butuh waktu sampai empat tahun untuk menyelesaikan masalah ini. Oleh karena itu, kami berikan dukungan kepada pemerintah pusat untuk merumuskan kebijakan yang berkeadilan dan solutif dalam rentang waktu itu,” ucapnya.

Diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan, sangat sulit menyelesaikan masalah honorer sampai November 2023. Menurutnya, butuh waktu yang cukup untuk mencari solusi penyelesaian masalah tegana honorer ini.

Untuk itu, BKN akan mengusulkan revisi atau penyesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khusus untuk tenggat waktu sampai 28 November 2023, menjadi 3-4 tahun ke depan. (*)

Exit mobile version