“Dalam operasi ini akan ada tujuh pelanggaran yang diduga sering dilanggar oleh masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikannya, tujuh pelanggaran yang dimaksud yaitu pelanggaran menggunakan telepon genggam saat berkendara, pengemudi bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, dipengaruhi alkohol, melawan arus dan tidak memakai sabuk pengaman.
“Ketujuh pelanggaran itu sering sekali terjadi dan seolah biasa bagi masyarakat, padahal ini memiliki resiko besar keselamatan bagi si pengendara dan orang lain di sekitarnya sebagai sesama pengguna jalan raya,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat yang kendaraanya tidak memiliki surat yang lengkap untuk mengambil kesempatan pada program lima untung dari pemerintahan Sumbar.
“Lengkapi surat-surat kalau pajak kendaraanya mati, maka segera manfaatkan program lima untung ini, karena banyak keringannya,” katanya. (*)