Selesaikan Masalah Tanpa Jalur Hukum, Kejati Sumbar Resmikan Balai Restorative Justice di Solok Selatan

Kejati Sumbar

Saat penandatanganan peresmian Balai RJ Padang Aia Dingin oleh Kajati Sumbar, Yusro didampingi Bupati Solsel, Khairunas dan Ketua DPRD Zigo Rolanda di Nagari Padang Aia Dingin, Solok Selatan, Selasa (4/10/2022). Kiki Nofrijum

HARIANHALUAN.ID – Permasalahan ataupun perkara tidak selalu harus berhadapan langsung melalui jalur hukum. Ada kebijakan kearifan lokal yang mampu berperan terhadap upaya penyelesaian perkara secara musyawarah dan mufakat, sehingga peranan seperti itu sangatlah penting diadakan sebagai peran awal terhadap penyelesaian masalah sebelum menempuh jalur hukum.

Adapun upaya dari realisasi tersebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) meresmikan Balai Restorative Justice Kejaksaan Negeri Solok Selatan di Nagari Padang Aia Dingin, Sangir Jujuan, Solok Selatan, Selasa (4/10/2022).

Kepala Kajati Sumatra Barat, Yusron mengatakan, di setiap daerah tidak akan pernah terlepas dari permasalahan-permasalahan yang akan menyangkut jalur hukum. Sedangkan daerah memiliki peran dan kebijakan penyelesaian masalah secara kearifan lokal daerahnya, termasuk di Sumatra Barat yang sebagian besar berasal dari adat dan budaya Minangkabau.

“Penyelesaian perkara ataupun tindak pidana dengan masa pelaku pertama dan tindak pidana kurun waktu lima tahun, dapat diselesaikan melalui restorative justice. Maka dari itu, kita mengadakan Balai RJ untuk Kabupaten Solok Selatan ini agar peranan masyarakat dan tokoh masyarakat dapat berperan untuk penyelesaian masalah,” katanya.

Apalagi, sambung Yusron, restorative justice merupakan salah satu bentuk perwujudan penyelesaian masalah menuju perdamaian oleh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan yang lainnya. Sehingga pembentukan Balai RJ ini akan dapat menumbuhkan nilai-nilai keadilan dari kearifan lokal masyarakatnya.

“Sebanyak 87 Balai RJ telah kita resmikan sebagai realisasi program kita. Ini akan menjadi sarana sosialisasi dan implementasi penyelesaian perkara berdasarkan azas kearifan lokal yang berkembang di tengah masyarakat. Dan tentunya kita dapat menghidupkan kembali peranan tokoh masyarakat dalam upaya penyelesaian masalah yang lebih baik sebelum menempuh jalur hukum,” katanya menjelaskan.

Dengan peresmian Balai RJ Kejaksaan Negeri Solok Selatan di Padang Aia Dingin, Kajati Sumbar mengharapkan, agar tetap dapat menjaga kerukunan dan kekompakan seluruh unsur pimpinan dan masyarakat. Kemudian ia mengharapkan juga agar setelahnya Balai RJ ini dapat diadakan di setiap nagari yang ada di Kabupaten Solok Selatan nantinya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Solok Selatan, Khairunas menyebutkan bahwa hal inilah yang ditunggu masyarakat Solok Selatan. Upaya penyelesaian secara musyawarah dan mufakat melalui kearifan lokal budaya Minangkabau, akan dapat menguatkan peran masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan yang lainnya terhadap penyelesaian masalah menuju perdamaian.

“Ini merupakan suatu bentuk kepedulian Kejaksaan kepada terhadap penyelesaian masalah yang diserahkan kepada masyarakat. Dan ini tentunya menjadi harapan baru bagi masyarakat dalam rangka mencari keadilan, sehingga dapat menghidupkan kembali fungsi adat, lembaga hingga tokoh-tokoh masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, adanya Balai RJ juga menjadi wadah dan tempat musyawarah dan mufakat bagi masyarakat, yang mana akan mampu menggali karya kearifan lokal dalam rangka mengembalikan konsep penyelesaian menuju perdamaian melalui adat dan budaya Minangkabau.

“Ini juga menjadi solusi penyelesaian hukum dan menjadi rumah rakyat demi menciptakan kedamaian. Mudah-mudahan ini menjadi kepercayaan bagi kita dan masyarakat untuk dapat menjalankan kepercayaan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Bupati Solok Selatan mengharapkan. (*)

Exit mobile version