HARIANHALUAN.ID – Satpol PP Kota Padang melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) secara virtual terhadap tiga muda mudi, yang kedapatan mesum di salah satu kos-kosan yang ada di Kota Padang.
Selain ketiga muda-mudi, juga ikut disidangkan tiga orang terdakwa pelanggar perda jam operasional kafe dan pemilik kos-kosan tempat ditemukannya aktivitas mesum tersebut.
Hakim tunggal dari Pengadilan Negeri (PN) Padang, Reza Himawan pada akhirnya menjatuhkan sanksi hukuman denda sebanyak Rp500 ribu atau kurungan selama tiga hari penjara kepada pemilik kafe dan kos-kosan pelanggar perda jam operasional dan perda ketertiban dan ketentraman umum tersebut.
Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, terdakwa dalam sidang tipiring itu, di antaranya adalah dua pemilik kafe, serta satu orang pemilik kos-kosan yang ada di kawasan Padang Selatan.
“Benar, kedua terdakwa adalah pemilik Kafe Bukit Asam dan Kafe 29 yang disangkakan melanggar jam operasional sebagaimana Pasal 9 ayat 1 jo Pasal 14 ayat 1. Sedangkan satu orang pemilik kos-kosan disangkakan melanggar Pasal 9 ayat 2 jo Pasal 14 ayat 1 Perda Nomor 11 Tahun 20 tentang trantibum,” ujarnya, Selasa (11/10/2022).
Sedangkan ketiga orang muda-mudi tanpa ikatan sah pernikahan yang sebelumnya tertangkap basah saat berada dalam satu kamar, kata Mursalim, disangkakan telah melanggar Pasal 10 ayat (4) jo Pasal 14 Perda Kota Padang No. 11 Tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Hakim menjatuhkan sanksi wajib lapor kepada Satpol PP Kota Padang selama satu kali seminggu kepada mereka dalam waktu tiga bulan,” ujar Mursalim.
Mursalim menegaskan, setiap masyarakat yang kedapatan melanggar perda di Kota Padang, akan disidang tipiring sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jika diingatkan tidak diindahkan dan teguran diabaikan, tentu kita selaku penegak perda akan ambil langkah tipiring sesuai aturan dan kita sangat berharap tidak ada lagi masyarakat yang disidangkan,” tuturnya. (*)