HARIANHALUAN.ID – Bupati Tanah Datar, Eka Putra bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghadiri, sekaligus memusnahkan Barang Bukti (BB) kejahatan dan narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar, Selasa (11/10/2022).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air untuk jenis sabu, digerinda untuk barang bukti berupa HP dan lainnya, serta dibakar di dalam drum yang sudah disiapkan.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Eka Putra menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada penegak hukum dalam rangka memerangi narkotika di Tanah Datar.
“Semoga pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah positif dalam rangka memerangi narkotika di Tanah Datar,” kata bupati.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Otong Hendra Rahayu mengajak seluruh pihak untuk dapat bersama-sama mengantisipasi peredaran narkotika di Tanah Datar, karena jelas merusak generasi muda dan masyarakat pada umumnya.
“Tujuan pemusnahan agar barang bukti tidak hilang, rusak, serta meminimalisir penggunaan peredaran narkoba,” ucapnya.
Selain itu, juga sebagai wujud transparansi aparat penegak hukum kepada masyarakat terkait perkembangan kasus hukum dan narkotika di Tanah Datar. (*)