30,72 Persen Pekerja di Pasaman Barat Belum Entri Data untuk Penerima BSU

Kepala Dinas Tenaga Kerja Pasaman Barat, Armen

Kepala Dinas Tenaga Kerja Pasaman Barat, Armen

HARIANHALUAN.ID – Sebanyak 30,72 persen pekerja Kabupaten Pasaman Barat belum mengentrikan datanya ke pemerintah pusat untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), dari total 9.988 pekerja di Bumi Mekar Tuah Basamo itu.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Armen, Selasa (11/10/2022), jumlah tenaga kerja yang berhak menerima BSU di Kabupaten Pasaman Barat sebanyak 9.988 orang, baik karyawan swasta maupun karyawan pemerintah, seperti Tenaga Harian Lepas (THL) yang menerima upah atau gaji di bawah Rp3 juta. Namun, penerima BSU ini diseleksi oleh pemerintah pusat di bawah Kementerian Tenaga Kerja. 

“Data yang kita peroleh per 4 Oktober 2022 dari 9.988 pekerja kita, sebanyak 6.920 orang sudah mengentrikan datanya atau sekitar 70 persen lebih sudah mengentrikan datanya dan tinggal 30 persen lagi yang belum. Sekarang sudah 11 Oktober, saya yakin sudah banyak yang pekerja yang mengentrikan datanya,” ujar Armen. 

Ia melanjutkan, untuk BSU ini pemerintah daerah tidak bisa mengetahui apakah seorang pekerja sudah menerima atau belum. Karena syarat untuk penerima BSU sudah dicantumkan oleh pemerintah pusat.

“Kalau syarat penerima BSU sudah jelas gaji di bawah Rp3 juta dapat. Namun, bagi penerima PKH atau bantuan sosial lainnya dari pemerintah pusat tidak akan menerima BSU ini,” katanya.

BSU yang akan diterima oleh pekerja hanya satu tahap atau satu kali sebesar Rp600 ribu. Hingga akhir tahun belum juga pekerja mengentrikan datanya, maka pemerintah pusat akan menyalurkan melalui PT Pos Indonesia. 

“Itupun bagi yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana prosedur kami juga belum mendapatkan juknis itu,” katanya.

Ia juga meminta kepada penerima BSU untuk mencek saldo rekening yang telah dikirimkan ke pemerintah pusat. Jika terjadi keteledoran atau eror nantinya, pihaknya siap untuk mengakomodir penerima BSU yang berhak tersebut.

“Tentunya bagi tenaga kerja yang tidak menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah pusat. Maka kita siap untuk akomodir,” ujarnya.

Sebab, lanjut Armen, penerima BSU ini by name by Andreas, sehingga data yang dikirim ke pemerintah pusat itu akan menjelaskan bahwa yang bersangkutan mendapatkan subsidi apa saja. Apakah yang bersangkutan penerima PKH atau bantuan sosial lainnya, sehingga data akan berbicara jelas. (*)

Exit mobile version