Fatmawati menambahkan, penggunaan KB pascasalin juga akan menjadi intervensi sensitif penanganan stunting.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 bahwa dalam upaya percepatan penurunan stunting, yang mencakup upaya intervensi sensitif salah satu indikator sasarannya adalah Persentase Pelayanan Keluarga Berencana Pasca Persalinan (KB PP).
“Kita sangat mengharapkan bantuan dari provider dan mitra kesehatan sebagai pelaksana pelayanan KB untuk bersinergi dalam peningkatan KB PP, terutama dalam pelayanan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP),” ucapnya.
Direktur SDM, Pendidikan dan Umum RSUP M. Djamil Padang, Dovy Djanas mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi BKKBN Sumbar ini.
“Kita sangat mendukung kegiatan ini, target harus kita wujudkan, sebab penggunaan KB juga terkait menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB),” ucapnya.
Ia menambahkan, rumah sakit harus menjadi model dalam pelaksanaan PKBRS. Terutama RSUP M. Djamil yang menjadi rumah sakit rujukan.