Terkait dengan penundaan ini, terang Erman Safar, pemerintah juga mengimbau kepada pedagang Jalan Minangkabau untuk memperbaiki tampak dari depan ruko yang ada saat ini, sesuai dengan tema wisata dan bumi Minangkabau.
“Pada kesempatan ini kami akan segera mengeluarkan surat edaran untuk pedagang toko sepanjang Jalan Minangkabau, untuk segera memperbaiki tampak depan dari ruko-ruko yang dimiliki, sesuai dengan tema wisata dan bumi Minangkabau agar terciptanya kenyamanan tersendiri bagi seluruh pihak,” tutur Erman Safar.
Sekda Kota Bukittinggi, Martias Wanto menyampaikan, terkait dengan keputusan wali kota untuk menunda pembangunan awning di Jalan Minangkabau, maka untuk penyelesaian dengan perusahaan pemenang tender pembangunan awning akan disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. (*)