HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi memutuskan untuk menunda pembangunan awning di Jalan Minangkabau Pasar Atas Bukittinggi. Keputusan penundaan tersebut disampaikan langsung Wali Kota Erman Erman Safar, Rabu (19/10/2022).
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengatakan, keputusan untuk penundaan pembangunan awning tersebut demi menjaga marwah tokoh adat dan Niniak Mamak Kurai V Jorong, serta menyikapi dinamika yang terjadi di lapangan. Selain itu, keputusan ini diambil demi menjaga keutuhan dan rasa kenyamanan bermasyarakat.
“Kami dari Pemko Bukittinggi dengan ini menunda program penataan lokasi Jalan Minangkabau, yang semula adalah bagian dari kegiatan Pemko Bukittinggi yang telah disepakati secara bersama dengan DPRD, untuk diselenggarakan dalam rangka menata kawasan wisata area Jam Gadang,” kata Erman Safar.
Menurutnya, kegiatan pembangunan awning tersebut juga untuk menciptakan kawasan ekonomi baru di seputaran Jam Gadang berupa night market, yang nantinya akan ditempati oleh pelaku usaha super mikro dengan jenis barang dagangan berupa accesoris dan oleh-oleh Kota Bukittinggi.
Sedianya night market tersebut direncanakan beraktivitas mulai dari pukul 17.00 WIB sampai dengan 00.00 WIB. Namun melihat dinamika yang terjadi di lapangan, maka pembangunannya diputuskan untuk ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Meski ditunda, namun pemerintah akan tetap memperhatikan dan memberikan perhatian lebih untuk para pelaku usaha kecil dan warga yang baru memasuki usia produktif, dalam bentuk program-program lain. Pemerintah akan selalu bersama dan bekerja lebih untuk rakyat kecil. Hingga hari ini hampir 40 persen warga yang terdaftar dalam DTKS,” ujarnya.
Terkait dengan penundaan ini, terang Erman Safar, pemerintah juga mengimbau kepada pedagang Jalan Minangkabau untuk memperbaiki tampak dari depan ruko yang ada saat ini, sesuai dengan tema wisata dan bumi Minangkabau.
“Pada kesempatan ini kami akan segera mengeluarkan surat edaran untuk pedagang toko sepanjang Jalan Minangkabau, untuk segera memperbaiki tampak depan dari ruko-ruko yang dimiliki, sesuai dengan tema wisata dan bumi Minangkabau agar terciptanya kenyamanan tersendiri bagi seluruh pihak,” tutur Erman Safar.
Sekda Kota Bukittinggi, Martias Wanto menyampaikan, terkait dengan keputusan wali kota untuk menunda pembangunan awning di Jalan Minangkabau, maka untuk penyelesaian dengan perusahaan pemenang tender pembangunan awning akan disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. (*)